KABAR SEMBILAN

Kamis, 30 Juli 2026

Netralitas Panitia Hingga Domisili Calon Di Persoalkan,Pengisian Anggota BPD Desa Kampung Sawah Terancam Di Gugat


www.kabarsembilan.net,KARAWANG– Pelaksanaan tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Seorang warga Desa Kampungsawah, Ahmad Yusup Tohiri, mengaku belum puas terhadap jawaban maupun argumentasi yang disampaikan Panitia Pengisian Anggota BPD dalam audiensi yang membahas pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Kampungsawah, Rabu (29/7/2026) malam, Yusup menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD yang dinilainya belum terjawab secara substansial.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah mekanisme penetapan Daftar Pemilih unsur keterwakilan masyarakat. Menurutnya, penetapan 60 orang pemilih keterwakilan masyarakat tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

"Pasal 27 dan Pasal 28 mengatur bahwa penetapan daftar pemilih dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT. Namun yang terjadi justru musyawarah panitia di tingkat dusun yang disebut-sebut musdus dengan menghadirkan kepala dusun, RT, RW, Linmas, serta para wakil calon anggota BPD. Panitia beralasan tahapan musyawarah RT tidak dilaksanakan karena keterbatasan waktu," ujar Yusup.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan tahapan yang telah diatur dalam regulasi. Ia menilai setiap tahapan memiliki fungsi untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berlangsung secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, Yusup juga mempertanyakan asal-usul nama-nama yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Saya mempertanyakan nama-nama dalam DPS itu berasal dari mana. Apakah usulan RT, usulan RW, atau usulan Kepala Dusun? Semua itu harus jelas dan semestinya didukung berita acara serta dokumentasi sebagai dasar penetapan," katanya.

Sorotan lainnya muncul terhadap masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam DPT sebagai unsur tokoh pemuda. Menurut Yusup, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas penyelenggara.

"Ketua panitia justru masuk dalam DPT sebagai tokoh pemuda. Alasannya karena tidak ada aturan yang melarang sehingga diputuskan berdasarkan kesepakatan panitia. Namun mengapa hanya Ketua Panitia yang masuk sebagai pemilih, sedangkan panitia lainnya tidak? Jangan-jangan ketua panitia memilki kepentingan terselubung dibalik semua ini," ujarnya.

Ia pun meminta agar daftar pemilih unsur keterwakilan masyarakat, khususnya di Dusun Campea, dievaluasi dan ditetapkan kembali melalui mekanisme musyawarah di tingkat RT sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Yusup juga menyoroti penerapan syarat domisili bagi calon anggota BPD yang dinilainya tidak diterapkan secara konsisten.

Ia mengungkapkan, terdapat nama pemilih di Dusun Pasar yang dicoret dari daftar pemilih karena sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, terdapat seorang calon anggota BPD dari Dusun Campea yang diketahui telah bertempat tinggal di desa lain tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat dengan alasan masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.

"Menurut saya ini tidak etis. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 huruf h menegaskan bahwa calon anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Kalau pemilih saja bisa dicoret karena tidak berdomisili, mengapa calon anggota BPD yang sudah tinggal di desa lain justru tetap diloloskan? Aturan seharusnya diterapkan secara adil kepada semua pihak," tegasnya.

Yusup mengaku sebelumnya juga telah memperoleh penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta yang menyatakan bahwa calon anggota BPD yang tidak berdomisili atau tidak bertempat tinggal di wilayah pemilihannya seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan Permendagri.

Usai audiensi, Yusup mengatakan telah meminta notulen hasil audiensi beserta sejumlah dokumen tahapan pengisian anggota BPD, termasuk berita acara setiap tahapan dan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD yang menurutnya belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat maupun para calon anggota BPD.

"Semoga saja mereka menepati janjinya untuk memberikan dokumen-dokumen yang saya minta. Dokumen tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi apabila tidak ada evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengisian anggota BPD.

"Saya akan mengajukan audiensi ke Pemerintah Kecamatan Jayakerta. Bahkan apabila diperlukan, saya akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang agar seluruh proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah dibedah secara terbuka dan objektif demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, audiensi tersebut digelar di Aula Desa Kampungsawah dan dihadiri Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, Ketua BPD Komarudin beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Engkos Kosasih bersama jajaran panitia, Ketua Gapoktan Desa Kampungsawah Arip Munawir, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) Fuad Hasan, para wakil calon anggota BPD, serta sejumlah pemuda Dusun Campea.(red) 

Rabu, 29 Juli 2026

Redaksi


Penerbit :
PT.Gempar Citra Multimedia

AHU-0013650.AH.01.01Tahun 2025
NIB. 1902250112358
NPWP. 10.000.000.0-029.928

Chief Executive Officer(CEO) 
AY.Kurniawan

Direktur 
Mulyadi

Komisaris
H.Asep Agustian SH.MH

Pemimpin Perusahaan
Euis Jamilah

Pemimpin Redaksi 
Asep Kurniawan

Redaktur Pelaksana 
Hapip Rudi

Dewan Redaksi
H.Asep Agustian SH.MH
RL Jeri Sagita SH. 
H.Latifudin Manaf
H.Endang Suryana

Divisi IT&Medsos
Jejen

Reporter
Mustopa
Nana
Uday Subarna

Tim Hukum
Asep Agustian SH.MH & Law Firm
Tatang Wahyudin SH.MH

Alamat Redaksi:Jln.Raya Batujaya-Jayakerta Karawang

Email:kabarsembilan26@gmail.com
Kontak:081517950999
Rekening Mandiri:1730020974177

Minggu, 26 Juli 2026

AKPERSI Karawang Dukung Tranformasi Polresta:Siap Perkuat Sinergi Polri Dan Insan Pers


www.kabarsembilan.net,KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengukuhan peningkatan tipe Polres Karawang menjadi Polresta Karawang di bawah jajaran Polda Jawa Barat. Momentum bersejarah tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat Kabupaten Karawang.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, mengatakan bahwa peningkatan status Polres menjadi Polresta merupakan bentuk kepercayaan negara kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi nasional.

Menurut Ferimaulana, hadirnya Polresta Karawang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, transparan, dan humanis sesuai dengan semangat transformasi Polri yang Presisi.

"Atas nama keluarga besar DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, kami mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan Polres Karawang menjadi Polresta Karawang. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ferimaulana.

Dalam kesempatan tersebut, Ferimaulana juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., CFE atas dedikasi, pengabdian, serta kepemimpinannya selama menjabat sebagai Kapolres Karawang.

Di bawah kepemimpinannya, berbagai program pelayanan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta sinergi bersama pemerintah daerah, media, dan berbagai elemen masyarakat dinilai berjalan dengan baik. Berbagai upaya penegakan hukum maupun pendekatan humanis kepada masyarakat turut menjadi bagian dari kepemimpinannya selama bertugas di Kabupaten Karawang.

"Feri menilai kontribusi AKBP Fiki Novian Ardiansyah telah memberikan warna positif dalam membangun komunikasi yang baik antara Polri dengan masyarakat maupun insan pers, sehingga hubungan kemitraan dapat terus terjalin secara konstruktif.

Selain itu, AKPERSI juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada KOMBES POL. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si. sebagai Kapolresta Karawang.

Ferimaulana menyampaikan keyakinannya bahwa dengan pengalaman dan kepemimpinan Kombes Pol. Mario Prahatinto, Polresta Karawang akan semakin maju dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kami mengucapkan selamat mengemban amanah kepada Bapak Kombes Pol. Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam memimpin Polresta Karawang menuju institusi yang semakin Presisi, profesional, humanis, modern, serta dicintai masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Sinergi antara Polri dan insan pers dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kondusivitas daerah.

AKPERSI berharap hubungan harmonis yang selama ini telah terbangun dapat terus diperkuat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, serta saling menghormati fungsi dan tugas masing-masing demi kepentingan masyarakat luas.

Dengan berubahnya status menjadi Polresta, diharapkan institusi Kepolisian di Kabupaten Karawang mampu meningkatkan kapasitas organisasi, memperkuat pelayanan publik, mempercepat respons terhadap berbagai persoalan keamanan, serta semakin adaptif menghadapi dinamika sosial di tengah pertumbuhan wilayah yang begitu pesat.

Di akhir pernyataannya, Ferimaulana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kinerja Polresta Karawang agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif.

"Selamat dan sukses atas Pengukuhan Peningkatan Tipe Polres Karawang menjadi Polresta Karawang. Terima kasih kepada AKBP Fiki Novian Ardiansyah atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Polres Karawang. Selamat bertugas kepada Kombes Pol. Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang. Semoga Polresta Karawang semakin Presisi, profesional, humanis, dan terpercaya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang," tutup Ferimaulana.(red) 

Sabtu, 25 Juli 2026

Ketua Umum DPP AKPERSI Tegaskan Wartawan Nasionalis Masih Mendominasi Dunia Pers Indonesia


www.kabarsembilan.net,JAKARTA– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., mengingatkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak menggeneralisasi profesi wartawan, jurnalis, maupun media dalam penyampaian pidatonya pada acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyinggung istilah "londo ireng".

Menurut Rino Triyono, DPP AKPERSI menghormati Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Namun, ia berharap setiap penyampaian pendapat yang berkaitan dengan insan pers disampaikan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh wartawan, jurnalis, dan perusahaan media yang selama ini bekerja secara profesional.

"Kami mengingatkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak semua wartawan, jurnalis, maupun media adalah 'londo ireng'. Masih sangat banyak insan pers yang berjiwa nasionalis, idealis, berintegritas, dan profesional yang setiap hari menjalankan tugas jurnalistik untuk menjaga kepentingan bangsa, mengawal demokrasi, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat," ujar Rino Triyono.

Ia menegaskan bahwa wartawan, jurnalis, dan media memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, menjadi kontrol sosial, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh wartawan, jurnalis, maupun media yang berlandaskan fakta, data, dan kepentingan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kritik yang membangun merupakan bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara. Wartawan, jurnalis, dan media yang profesional justru hadir untuk membantu mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang perlu dievaluasi demi kepentingan rakyat dan kemajuan Indonesia," tegasnya.

Rino Triyono juga mengajak seluruh wartawan, jurnalis, perusahaan media, serta organisasi pers di Indonesia untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, profesionalisme, serta menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, DPP AKPERSI berharap hubungan antara pemerintah dengan wartawan, jurnalis, dan media dapat terus dibangun melalui komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta memahami peran masing-masing dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkuat demokrasi.

"Kami percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen besar untuk membangun Indonesia. Karena itu, kami berharap seluruh wartawan, jurnalis, dan media yang bekerja secara profesional, nasionalis, dan idealis tetap diberikan penghormatan sebagai mitra strategis bangsa dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui kritik yang objektif, berimbang, dan membangun," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum DPP AKPERSI menegaskan bahwa pers yang profesional bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra bangsa dalam menjaga demokrasi, memperjuangkan kepentingan rakyat, serta mengawal pembangunan nasional demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

"Wartawan, jurnalis, dan media yang berintegritas adalah aset bangsa. Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengawal demokrasi, menjaga persatuan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia."(red) 

Jumat, 24 Juli 2026

Dugaan Ketidaknetralan Panitia Pilkades Karang Haur Tuai Protes, AKPERSI Minta Penyelenggara Bertindak



www.kabarsembilan.net,BEKASI– Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur periode 2026–2034 mulai memanas. Sejumlah warga menyuarakan penolakan keras terhadap dugaan adanya oknum panitia Pilkades yang dinilai tidak menjaga netralitas dalam tahapan pesta demokrasi desa.

Warga menilai, panitia penyelenggara seharusnya berdiri di atas semua kepentingan dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon mana pun. Dugaan keterlibatan salah satu oknum panitia dalam kegiatan deklarasi bersama salah satu bakal calon memicu reaksi dari masyarakat.

AS, salah seorang warga Desa Karanghaur, menegaskan bahwa warga meminta adanya evaluasi terhadap panitia agar proses Pilkades berjalan jujur, adil, dan transparan.
"Kalau memang benar ada panitia yang tidak netral, kami menolak keras. Kami meminta dilakukan evaluasi, bahkan diganti jika terbukti, karena dikhawatirkan dapat mencederai pesta demokrasi di Desa Karanghaur," tegas AS.

Menurutnya, integritas panitia merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades. Apabila penyelenggara berpihak kepada salah satu calon, maka dikhawatirkan akan memunculkan konflik dan merusak kondusivitas desa.

Senada dengan itu, Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.Bj., C.E.J., mengecam keras apabila dugaan tersebut benar terjadi.
"Panitia Pilkades wajib menjaga netralitas. Jika benar ada oknum panitia yang ikut dalam deklarasi salah satu bakal calon, tindakan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi mencederai asas demokrasi yang jujur dan adil," ujarnya.

Ia meminta instansi yang berwenang segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi agar kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades tetap terjaga.
Secara hukum, penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana di daerah,
Salah satu prinsip yang harus dijunjung adalah penyelenggaraan yang profesional, jujur, adil, transparan, dan tidak memihak.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh panitia atau aparat dalam proses Pilkades, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur tindak pidana, seperti penyalahgunaan jabatan, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Penentuan adanya pelanggaran pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Pilkades Desa Karanghaur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari panitia maupun pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red) 

Rabu, 22 Juli 2026

AKPERSI Jabar Minta Dugaan Keberpihakan Panitia Pilkades Karang Haur Diusut Sesuai Aturan

www.kabarsembilan.net,BEKASI – Dugaan keterlibatan salah seorang panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam kegiatan deklarasi salah satu bakal calon kepala desa di Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di media sosial disertai foto yang diklaim memperlihatkan seorang panitia menghadiri deklarasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, sosok yang disebut bernama A,M, yang diketahui menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan pada Pemerintah Desa Karang Haur sekaligus menjadi anggota panitia Pilkades. Ia diduga hadir dalam kegiatan deklarasi salah satu calon kepala desa petahana yang berlangsung di Kampung Teluk Haur RT 003/RW 001, Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan atau penetapan resmi dari pihak berwenang mengenai adanya pelanggaran, sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai pentingnya menjaga independensi penyelenggara Pilkades. Pasalnya, panitia memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan tidak berpihak kepada calon mana pun.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 harus berlandaskan regulasi yang kuat serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

AKPERSI Jawa Barat: Netralitas Panitia Adalah Harga Mati

Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan pernyataan sikap tegas.

"Panitia Pilkades merupakan penyelenggara yang diberi amanah untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa. Apabila benar ada panitia yang secara terbuka menghadiri atau mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon, maka hal tersebut harus segera diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Netralitas penyelenggara adalah harga mati."Ujar Ahmad Syarifudin,Rabu(22/7/2026) 

Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa AKPERSI tidak berada pada posisi mendukung ataupun menyudutkan calon tertentu. Namun, organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong penyelenggaraan Pilkades yang transparan, jujur, dan sesuai ketentuan hukum.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Pilkades rusak hanya karena adanya dugaan keberpihakan penyelenggara. Bila terbukti melanggar aturan, tentu harus diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan."Tegasnya

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan dugaan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pebayuran: Regulasi Tidak Membenarkan Panitia Berpihak

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pebayuran, Mulyadi Al Zauhadi, S.E., M.Si., ketika dimintai tanggapan menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkades, panitia dituntut untuk bersikap netral.

Menurutnya, apabila seorang panitia ikut mendeklarasikan atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades.

"Menurut regulasi yang ada, panitia harus menjaga netralitas. Pada prinsipnya, panitia tidak dibenarkan ikut mendeklarasikan ataupun menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon karena tugas mereka adalah menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkades secara profesional dan adil."Terang Mulyadi

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan berdasarkan bukti.

Masyarakat berharap seluruh tahapan Pilkades di Desa Karang Haur dapat berjalan kondusif, demokratis, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik. Kepercayaan publik terhadap hasil Pilkades sangat bergantung pada profesionalisme panitia dan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.

Pemerintah juga telah menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkades harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mengedepankan integritas seluruh pihak yang terlibat agar menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red) 

Selasa, 21 Juli 2026

Laporan Mandek Di Tahap Penyelidikan,Kuasa Hukum Laela Rizky Pertanyakan Kinerja Polres Metro Kabupaten Bekasi



www.kabarsembilan.net,BEKASI– Kuasa Hukum Layla Rizki kembali melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi. Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa adanya perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurut kuasa hukum, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai hari ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tentu publik berhak bertanya, apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lambat," ujar Kuasa Hukum Layla Rizki.Selasa(21/7/2026) 

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

"Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena minimnya perkembangan perkara yang kami terima. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain menyoroti lambannya proses penyelidikan, kuasa hukum juga mengkritisi pembatalan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan dibatalkan dengan alasan penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menghambat jalannya proses hukum.

"Kami menghormati kondisi kesehatan setiap orang. Tidak ada seorang pun yang menginginkan penyidik sakit. Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah di Unit Resmob tidak ada penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses hukum tetap berjalan? Apakah kekurangan personel sampai satu penyidik berhalangan seluruh proses pemeriksaan ikut tertunda?" katanya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut justru semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara maksimal.

"Pelapor datang mencari keadilan. Jangan sampai pelayanan hukum kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja. Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki sistem kerja yang seharusnya mampu menjamin pelayanan tetap berjalan meskipun ada personel yang berhalangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan kliennya.

"Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Bila memang diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani dan tunjuk penyidik yang lebih profesional, objektif, serta memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika yang dilaporkan memiliki jabatan atau kekuasaan."

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami masih percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Justru karena itulah kami meminta pimpinan turun tangan agar perkara ini memperoleh perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut," pungkas Kuasa Hukum Layla Rizki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(red) 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done