KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang mulai menyidik dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Cabang Karawang pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS periode 2021–2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 30 Maret 2026 dan 13 Mei 2026.
Dalam penyidikan, tim Kejari telah dua kali melakukan penggeledahan di kantor PT BAS di Bekasi, marketing galeri di Karawang, serta kantor BTN Karawang. Penyidik menemukan dugaan manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam pengajuan KPR.
Sebanyak 91 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak BTN, developer PT BAS, dan debitur. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tim khusus KPR di PT BAS yang diduga membuat dan mengedit dokumen palsu untuk memuluskan pengajuan kredit.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan kredit oleh BTN Karawang, termasuk tidak diterapkannya klausul Buy Back Guarantee secara tegas.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam proses pengajuan KPR. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.(Red)