Di Duga Pungut Rp.120 Ribu Per siswa Kelas IX Untuk Biaya Perpisahan, SMPN 1 Pedes Jadi Sorotan - KABAR SEMBILAN

Selasa, 02 Juni 2026

Di Duga Pungut Rp.120 Ribu Per siswa Kelas IX Untuk Biaya Perpisahan, SMPN 1 Pedes Jadi Sorotan


KARAWANG – Dugaan pungutan biaya kegiatan perpisahan mencuat di lingkungan SMPN 1 Pedes, Kabupaten Karawang. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas adanya biaya yang disebut-sebut mencapai Rp120 ribu per siswa untuk pelaksanaan acara perpisahan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak sekolah diduga meminta setiap siswa untuk membayar sejumlah uang guna mendukung kegiatan selebrasi dan perpisahan yang akan digelar menjelang akhir tahun ajaran.

“Kami mendapat informasi bahwa setiap siswa diminta membayar Rp120 ribu untuk acara perpisahan. Sebagai orang tua, kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penarikannya,” ujarnya kepada wartawan.senin(1/6/2026). 

Menurutnya, meskipun nominal tersebut dianggap tidak terlalu besar bagi sebagian kalangan, namun bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas tetap menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan.

“Kalau memang sifatnya sukarela tentu tidak masalah. Tapi jika ada kesan wajib, ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa,” tambahnya.

Dugaan pungutan tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian kebijakan sekolah yang bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan, kelulusan, atau kenaikan kelas yang bersifat hura-hura, pesta berlebihan, atau dikemas dalam bentuk study tour ke luar kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800-1/108/Disdikbud Tahun 2026 yang bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa. berlaku, khususnya terkait pembiayaan kegiatan pendidikan di sekolah negeri.

Aktivis pendidikan di Karawang meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Sekolah harus terbuka kepada publik. Jika memang ada biaya untuk kegiatan perpisahan, harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanisme pengelolaannya, serta apakah telah melalui persetujuan komite dan orang tua siswa,” tegasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Pedes Masdi Masban Effendi Spd, saat di konfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp.120 Ribu Tersebut. 

"Iya benar,tapi itu semua berdasarkan kesepakatan komite dan para wali murid,kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kemauan siswa ingin di adakannya acara perpisahan tersebut," Ungkap Masdi

Lebih lanjut Masdi menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah memperlihatkan surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Karawang kepada siswa. 

"Kami juga sudah memperlihatkan surat edaran dari disdik kepada siswa, tetapi mereka tetap ingin adanya acara,ini kan jadi dilema buat kami,sementara pertanggung jawaban kami ke dinas gimana nanti? ," Lanjutnya.

Masyarakat berharap pihak sekolah, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Jika Benar Ada Pungutan Rp120 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pedes Wajib Berikan Penjelasan Terbuka kepada Publik.(red) 
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done