KARAWANG – Dugaan pungutan biaya kenaikan kelas dan perpisahan di SMPN 1 Satap Jayakerta, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Organisasi profesi pers tersebut menilai kebijakan yang membebankan biaya kepada siswa hingga ratusan ribu rupiah diduga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Karawang dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya yang dipungut untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per siswa. Pungutan tersebut disebut diperuntukkan bagi kegiatan kreasi siswa dan acara perpisahan.
Saat dikonfirmasi,Kepala sekolah yang diwakili wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Satap Jayakerta, Reni Tiwi Spd, membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, dana yang dihimpun berasal dari kesepakatan komite beserta para wali murid untuk mendukung kegiatan kenaikan kelas dan pelaksanaan perpisahan.
"Memang ada biaya untuk kenaikan kelas dan perpisahan. Besarannya disesuaikan,kelas VII sampai kelas VIII kisarannya Rp. 100 ribu sedangkan untuk kelas IX Rp.300 ribu rupiah, itupun berdasarkan kesepakatan bersama antara wali murid dengan komite sekolah sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang akan dilaksanakan," ujar Reni Tiwi Spd saat dikonfirmasi.selasa(2/6/2026).
Ketika di tanya tentang surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Karawang Nomor 800.1/1988/Disdikbud tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SKB, hingga Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Karawang, Reni pun menjawab dengan tegas.
Menurutnya, pihak sekolah telah menerima surat edaran dari Disdikbud Kabupaten Karawang dan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Edaran dari dinas sudah kami terima dan kami juga sudah menyampaikan ke komisariat serta ke dinas. Yang penting tidak memberatkan orang tua murid,” kata Reni.
Reni menilai terdapat perbedaan penafsiran terhadap salah satu poin huruf (b) dalam surat edaran tersebut.
“Jadi begini, kalau menyikapi surat edaran dari Kadis itu sebetulnya di poin (b) itu ambigu. Kenapa, karena yang tidak diperbolehkan itu adalah kegiatan yang dilaksanakan di luar kecamatan. Sementara jika kegiatan dilakukan didalam lingkungan sekolah dan berdasarkan kesepakatan orang tua murid, kami memahami hal itu masih sah saja,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, Reni menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Orang tua ditawarkan konsep kegiatan kelulusan yang seperti apa. Akhirnya diputuskan tidak ada kegiatan di luar sekolah, melainkan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Panitia kegiatan juga diserahkan kepada orang tua murid dan komite, bahkan uang hasil iuran kegiatan tersebut juga dipegang oleh ketua murid/siswa. Pihak sekolah hanya memfasilitasi,” ujarnya.
Pengakuan tersebut kemudian menuai perhatian dari AKPERSI DPD Provinsi Jawa Barat, Asep Kurniawan Selalu Ketua Divisi Investigasi dan Monitoring DPD AKPERSI Jawa Barat menilai sekolah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengumpulan dana dari peserta didik.
"Kalau benar ada pungutan dengan nominal tertentu kepada siswa, tentu ini perlu dikaji dan dievaluasi. Apalagi sudah ada surat edaran dari Bupati Karawang dan Disdikbud yang mengatur agar kegiatan sekolah tidak membebani peserta didik maupun orang tua siswa," tegasnya.
Menurut Askur, Surat Edaran Bupati Karawang dan Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Karawang telah mengimbau agar kegiatan perpisahan, pelepasan siswa, maupun kegiatan seremonial lainnya dilaksanakan secara sederhana serta tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua siswa.
"Sekolah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan. Jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah," lanjutnya.
Askur juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan klarifikasi terkait dasar pelaksanaan pungutan tersebut.
"Kami meminta Disdikbud Karawang turun tangan untuk memastikan apakah kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada evaluasi dan pembinaan," katanya.
Sementara itu, sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya biaya yang harus dibayarkan untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan. Mereka berharap kegiatan sekolah tetap dapat berjalan tanpa membebani peserta didik dan orang tua.
"Kami mendukung kegiatan siswa, tetapi jangan sampai menjadi beban bagi orang tua. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat berbeda-beda," ujar salah seorang wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait dugaan pungutan tersebut. Namun, pengakuan pihak sekolah mengenai adanya pengumpulan dana untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan telah memicu desakan agar dilakukan klarifikasi serta evaluasi sesuai aturan yang berlaku.(Red)