www.kabarsembilan.net,JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penyegaran pada jajaran pimpinan dengan menunjuk Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.sabtu(10/7/2026).
Sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Jampidsus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), posisi yang diembannya sejak dilantik pada 18 Desember 2024.
Penunjukan Rudi Margono dinilai menjadi langkah strategis mengingat rekam jejaknya yang panjang sebagai jaksa karier. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu memulai karier di Kejaksaan RI pada 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan.
Selama lebih dari tiga dekade mengabdi, ia telah menempati berbagai jabatan penting di lingkungan Kejaksaan, khususnya pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengawasan.
Sejumlah posisi strategis yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Pada tahun 2025, Rudi Margono juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung.
Dari sisi akademik, Rudi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Humaniora dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam perjalanan kariernya, Rudi Margono dikenal terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta berbagai perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, pengawasan internal, serta penanganan perkara korupsi berskala nasional, penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus diharapkan dapat menjaga kesinambungan kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(red).