www.kabarsembilan.net,KARAWANG – Proyek rehabilitasi SMPN 2 Jayakerta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp249,7 juta tersebut dikerjakan oleh CV. Alzam Utama Karya. Namun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya memperhatikan kondisi material bangunan yang sudah mengalami kerusakan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah rangka plafon yang terlihat sudah berkarat bahkan sebagian diduga mengalami kerusakan. Meski demikian, rangka tersebut disebut masih tetap digunakan dan tidak seluruhnya dilakukan penggantian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan spesifikasi teknis serta lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak pernah mendapatkan instruksi untuk mengganti rangka plafon yang sudah berkarat maupun rusak.
“Saya tidak pernah mendapatkan instruksi untuk mengganti rangka plafon yang sudah berkarat atau rusak,” ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan identitas nama,sabtu(12/9/2026).
Pernyataan pekerja itu menjadi perhatian karena pekerjaan rehabilitasi semestinya tidak hanya berorientasi pada tampilan bangunan, tetapi juga memastikan komponen bangunan yang sudah rusak atau tidak layak dapat ditangani sesuai kebutuhan pekerjaan.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, H. Andi Gopar, ketika dimintai keterangan melalui percakapan WhatsApp Messenger, memberikan penjelasan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan tambal sulam.
“Mungkin ada yang diganti, ada juga yang tidak diganti. Nanti genteng kami rehab juga. Pekerjaan tambal sulam, kang,” kata H. Andi Gopar.
Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika proyek merupakan pekerjaan rehabilitasi dengan anggaran ratusan juta rupiah, publik tentu berhak mengetahui secara jelas bagian mana saja yang masuk dalam pekerjaan, material apa yang wajib diganti, serta standar teknis yang menjadi acuan pelaksanaan.
Apalagi, fasilitas yang direhabilitasi merupakan bangunan sekolah yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar para siswa.
Karena itu, pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, pengawas pekerjaan, serta Inspektorat Kabupaten Karawang, dinilai perlu melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan CV. Alzam Utama Karya telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kontrak yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau volume yang seharusnya dikerjakan, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan langkah korektif sesuai ketentuan.
Publik pun patut mempertanyakan, apakah penggunaan anggaran sekitar Rp249,7 juta tersebut benar-benar menghasilkan rehabilitasi bangunan yang layak dan berkualitas, atau justru hanya sebatas pekerjaan “tambal sulam”?
Hingga berita ini ditayangkan,belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun pengawas proyek terkait spesifikasi teknis rehabilitasi SMPN 2 Jayakerta dan kewajiban penggantian rangka plafon yang telah mengalami korosi atau kerusakan.(red).