KABAR SEMBILAN

Selasa, 01 September 2026

Pengisian BPD Ciptamarga Memanas,Calon BPD Desak Inspektorat Bongkar Dugaan Cacat Prosedur






    Poto: Asep Yayat Kurniawan

www.kabarsembilan.net,KARAWANG– Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dipersoalkan setelah seorang ASN/PNS terpilih menjadi Anggota BPD melalui pemilihan unsur keterwakilan tokoh masyarakat.

Persoalan tersebut kini dibawa ke Inspektorat Kabupaten Karawang. Pengaduan dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pengisian BPD, termasuk pemenuhan persyaratan calon dan pelaksanaan setiap tahapan pemilihan.

Calon Anggota BPD Dusun Cilogo, Abdul Rohim, sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD, Pemerintah Kecamatan Jayakerta hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Namun, karena belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas keberatannya, Abdul Rohim kemudian menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Karawang.

"Sejauh ini kami belum menerima informasi tindak lanjut atas surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan," kata Abdul Rohim.

Persoalan serupa disampaikan calon Anggota BPD Dusun Karamat, Asep Yayat Kurniawan. Ia menyatakan akan melayangkan pengaduan kepada Inspektorat dan meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap proses pengisian Anggota BPD Desa Ciptamarga.

Asep mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari dugaan ketidaknetralan Kepala Desa hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan panitia.

Namun, Asep menegaskan pihaknya tidak meminta Inspektorat langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengisian BPD telah berjalan sesuai ketentuan, khususnya Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Yang kami minta bukan Inspektorat langsung menyatakan siapa yang bersalah. Kami meminta diperiksa dan dibuktikan," ujarnya.

Salah satu poin yang diminta untuk diperiksa adalah status ASN/PNS yang terpilih sebagai Anggota BPD Dusun Cilogo.

Asep meminta Inspektorat memeriksa pemenuhan persyaratan calon, dasar hukum pencalonan serta proses verifikasi yang dilakukan panitia sebelum calon tersebut ditetapkan dan mengikuti pemilihan.

Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan agar dapat diketahui apakah seluruh persyaratan calon telah diverifikasi secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan status ASN, transparansi dalam penyusunan dan penyampaian tata tertib pengisian BPD juga menjadi sorotan.

Asep mengaku calon tidak mendapatkan sosialisasi mengenai tata tertib pengisian BPD.

"Kami sebagai calon pun tidak diberikan sosialisasi tentang tata tertib. Pada saat kami melakukan pendaftaran pengisian BPD, panitia tidak menyampaikan terkait tata tertib pengisian Anggota BPD," ujarnya.

Karena itu, ia meminta Inspektorat memeriksa proses penyusunan dan penetapan tata tertib, termasuk siapa yang menyusun, kapan ditetapkan, bagaimana sosialisasinya serta apakah seluruh calon memperoleh informasi yang sama.

Asep juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan keberpihakan Kepala Desa Ciptamarga dalam proses pengisian BPD.

Pemeriksaan, kata dia, perlu melihat apakah terdapat komunikasi, pengarahan, dukungan, fasilitas atau tindakan lainnya yang berpotensi mempengaruhi independensi proses pengisian BPD.

"Semua itu kami minta diperiksa, bukan langsung disimpulkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas," katanya.

Tidak hanya tahapan pemilihan, Asep meminta Inspektorat memeriksa seluruh dokumen dan rangkaian proses pengisian BPD.

Pemeriksaan tersebut meliputi pembentukan dan pakta integritas panitia, pendaftaran calon, verifikasi persyaratan, penetapan calon, jadwal pelaksanaan, daftar hadir, berita acara, proses pemilihan hingga penetapan hasil.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada hasil akhir pemilihan.

"Jangan sampai masyarakat hanya diberikan jawaban bahwa pemilihan sudah selesai, sementara pertanyaan apakah prosesnya sudah sesuai aturan tidak pernah dijawab," katanya.

Asep juga meminta pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses pengisian BPD, termasuk Kepala Desa, panitia, calon anggota BPD maupun pihak terkait lainnya, dipanggil untuk memberikan keterangan apabila diperlukan.

"Kami ingin Inspektorat segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti mempengaruhi tahapan maupun hasil pengisian BPD, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan. Jika persoalannya berada di luar kewenangan Inspektorat, hasil pemeriksaan juga diharapkan diteruskan kepada instansi yang berwenang," tegasnya.

Pengaduan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pengisian Anggota BPD Desa Ciptamarga serta memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.(red)

Jumat, 28 Agustus 2026

"Lingkaran Setan" Pentahelix PUPR Karawang Di Sorot,Askun:"Jadikan Ini Produk Hukum Kejaksaan! "


    Poto:Asep Agustina SH.MH

www.kabarsembilan.net,KARAWANG - Modus 'pentahelix' atau 'lingkaran setan' dalam beberapa temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, kembali disorot.

Kasus dugaan korupsi mengenai 'sunat' anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang ini dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bahkan kelima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan bukan hanya sudah diperiksa Inspektorat Karawang. Melainkan juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari.

Atas persoalan ini, Pengamat Kebijakan Sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi 'sunat' SPPD dan pengadaan BBM di Dinas PUPR Karawang ini, Jumat (28/8/2026).

Askun (sapaan akrab) menjelaskan, istilah 'pentahelix' awal mula muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Setelah itu, kemudian gaduh istilah 'pentahelix' hingga terjadi temuan oleh Inspektorat Karawang terkait dugaan 'sunat' SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru, hingga persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.

"Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan," ungkap Askun.

"Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua," timpal Askun seraya bertanya.

Ditegaskan Askun, sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karenanya, Askun juga menegaskan agar Bupati melalui Sekda Karawang tetap memberikan sanksi tegas kepada para oknum pejabat tersebut.

"Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam," katanya.

Atas persoalan ini, Askun mengaku ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperinda Karawang.

"Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini," tanya Askun.

"Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?," tantang Askun.

Atas dugaan korupsi ini, Askun menegaskan jika persoalan ini bukan uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada uang yang diduga masuk ke rekening pribadi atas persoalan dugaan korupsi ini.

"Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?" tantang Askun lagi.

Jika persoalan ini dibiarkan, Askun mengkhawatirkan ini akan menjadi presenden buruk. Sehingga setiap kali terjadi dugaan korupsi di dinas, maka oknum pejabat bersangkutan tidak perlu khawatir takut proses hukum. Karena penyelesaian persoalanya cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.

Apakah hukum akan terus seperti ini?. Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum," tegasnya.

"Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini," tutup Askun.***

Jumat, 07 Agustus 2026

Kades Dewisari Sambut Baik Pembangunan Jalan Poros Pacing Utara-Bengle, "Ini Harapan Lama Masyarakat Kami Yang Kini Terwujud".



www.kabarsembilan.net,KARAWANG – Kepala Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Tamin, menyambut baik pelaksanaan pembangunan Jalan Poros Pacing Utara–Bengle yang dinilai menjadi salah satu infrastruktur penting bagi kelancaran aktivitas masyarakat.

Menurut Tamin, pembangunan jalan tersebut merupakan kabar baik yang telah lama dinantikan warga. Ia meyakini keberadaan jalan yang lebih baik akan memperlancar mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan perekonomian di wilayah sekitar.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pembangunan Jalan Poros Pacing Utara–Bengle. Jalan ini sudah lama menjadi harapan masyarakat karena merupakan akses vital yang setiap hari digunakan warga," ujar Tamin.rabu(5/8/2026) 

Ia menambahkan, kondisi jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan kerap menjadi keluhan masyarakat dan menghambat aktivitas sehari-hari, terutama bagi para petani dan pelaku usaha yang mengandalkan jalur tersebut.

"Dengan adanya pembangunan ini, kami berharap akses transportasi menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman. Tentunya manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aktivitas ekonomi," katanya.

Tamin juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang beserta seluruh pihak yang telah merealisasikan pembangunan jalan tersebut.

"Atas nama Pemerintah Desa Dewisari dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah memberikan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah kami. Semoga pekerjaan ini berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan kualitas jalan yang baik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang," pungkasnya.

Sementara itu, Carma, warga Dusun Bengle, juga menyampaikan apresiasinya atas pembangunan jalan tersebut. Ia berharap proyek ini benar-benar dikerjakan dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi warga sekitar.

"Kami sebagai warga sangat senang dengan adanya perbaikan jalan ini. Semoga hasilnya bagus dan bisa memudahkan aktivitas kami sehari-hari, terutama untuk ke kebun dan ke pasar," ujar Carma.(red)

Kamis, 30 Juli 2026

Netralitas Panitia Hingga Domisili Calon Di Persoalkan,Pengisian Anggota BPD Desa Kampung Sawah Terancam Di Gugat


www.kabarsembilan.net,KARAWANG– Pelaksanaan tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Seorang warga Desa Kampungsawah, Ahmad Yusup Tohiri, mengaku belum puas terhadap jawaban maupun argumentasi yang disampaikan Panitia Pengisian Anggota BPD dalam audiensi yang membahas pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Kampungsawah, Rabu (29/7/2026) malam, Yusup menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD yang dinilainya belum terjawab secara substansial.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah mekanisme penetapan Daftar Pemilih unsur keterwakilan masyarakat. Menurutnya, penetapan 60 orang pemilih keterwakilan masyarakat tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

"Pasal 27 dan Pasal 28 mengatur bahwa penetapan daftar pemilih dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT. Namun yang terjadi justru musyawarah panitia di tingkat dusun yang disebut-sebut musdus dengan menghadirkan kepala dusun, RT, RW, Linmas, serta para wakil calon anggota BPD. Panitia beralasan tahapan musyawarah RT tidak dilaksanakan karena keterbatasan waktu," ujar Yusup.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan tahapan yang telah diatur dalam regulasi. Ia menilai setiap tahapan memiliki fungsi untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berlangsung secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, Yusup juga mempertanyakan asal-usul nama-nama yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Saya mempertanyakan nama-nama dalam DPS itu berasal dari mana. Apakah usulan RT, usulan RW, atau usulan Kepala Dusun? Semua itu harus jelas dan semestinya didukung berita acara serta dokumentasi sebagai dasar penetapan," katanya.

Sorotan lainnya muncul terhadap masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam DPT sebagai unsur tokoh pemuda. Menurut Yusup, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas penyelenggara.

"Ketua panitia justru masuk dalam DPT sebagai tokoh pemuda. Alasannya karena tidak ada aturan yang melarang sehingga diputuskan berdasarkan kesepakatan panitia. Namun mengapa hanya Ketua Panitia yang masuk sebagai pemilih, sedangkan panitia lainnya tidak? Jangan-jangan ketua panitia memilki kepentingan terselubung dibalik semua ini," ujarnya.

Ia pun meminta agar daftar pemilih unsur keterwakilan masyarakat, khususnya di Dusun Campea, dievaluasi dan ditetapkan kembali melalui mekanisme musyawarah di tingkat RT sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Yusup juga menyoroti penerapan syarat domisili bagi calon anggota BPD yang dinilainya tidak diterapkan secara konsisten.

Ia mengungkapkan, terdapat nama pemilih di Dusun Pasar yang dicoret dari daftar pemilih karena sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, terdapat seorang calon anggota BPD dari Dusun Campea yang diketahui telah bertempat tinggal di desa lain tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat dengan alasan masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.

"Menurut saya ini tidak etis. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 huruf h menegaskan bahwa calon anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Kalau pemilih saja bisa dicoret karena tidak berdomisili, mengapa calon anggota BPD yang sudah tinggal di desa lain justru tetap diloloskan? Aturan seharusnya diterapkan secara adil kepada semua pihak," tegasnya.

Yusup mengaku sebelumnya juga telah memperoleh penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta yang menyatakan bahwa calon anggota BPD yang tidak berdomisili atau tidak bertempat tinggal di wilayah pemilihannya seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan Permendagri.

Usai audiensi, Yusup mengatakan telah meminta notulen hasil audiensi beserta sejumlah dokumen tahapan pengisian anggota BPD, termasuk berita acara setiap tahapan dan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD yang menurutnya belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat maupun para calon anggota BPD.

"Semoga saja mereka menepati janjinya untuk memberikan dokumen-dokumen yang saya minta. Dokumen tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi apabila tidak ada evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengisian anggota BPD.

"Saya akan mengajukan audiensi ke Pemerintah Kecamatan Jayakerta. Bahkan apabila diperlukan, saya akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang agar seluruh proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah dibedah secara terbuka dan objektif demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, audiensi tersebut digelar di Aula Desa Kampungsawah dan dihadiri Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, Ketua BPD Komarudin beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Engkos Kosasih bersama jajaran panitia, Ketua Gapoktan Desa Kampungsawah Arip Munawir, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) Fuad Hasan, para wakil calon anggota BPD, serta sejumlah pemuda Dusun Campea.(red) 

Rabu, 29 Juli 2026

Redaksi


Penerbit :
PT.Gempar Citra Multimedia

AHU-0013650.AH.01.01Tahun 2025
NIB. 1902250112358
NPWP. 10.000.000.0-029.928

Chief Executive Officer(CEO) 
AY.Kurniawan

Direktur 
Mulyadi

Komisaris
H.Asep Agustian SH.MH

Pemimpin Perusahaan
Euis Jamilah

Pemimpin Redaksi 
Asep Kurniawan

Redaktur Pelaksana 
Hapip Rudi

Dewan Redaksi
H.Asep Agustian SH.MH
RL Jeri Sagita SH. 
H.Latifudin Manaf
H.Endang Suryana

Divisi IT&Medsos
Jejen

Reporter
Mustopa
Nana
Uday Subarna

Tim Hukum
Asep Agustian SH.MH & Law Firm
Tatang Wahyudin SH.MH

Alamat Redaksi:Jln.Raya Batujaya-Jayakerta Karawang

Email:kabarsembilan26@gmail.com
Kontak:081517950999
Rekening Mandiri:1730020974177

Minggu, 26 Juli 2026

AKPERSI Karawang Dukung Tranformasi Polresta:Siap Perkuat Sinergi Polri Dan Insan Pers


www.kabarsembilan.net,KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengukuhan peningkatan tipe Polres Karawang menjadi Polresta Karawang di bawah jajaran Polda Jawa Barat. Momentum bersejarah tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat Kabupaten Karawang.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, mengatakan bahwa peningkatan status Polres menjadi Polresta merupakan bentuk kepercayaan negara kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi nasional.

Menurut Ferimaulana, hadirnya Polresta Karawang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, transparan, dan humanis sesuai dengan semangat transformasi Polri yang Presisi.

"Atas nama keluarga besar DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, kami mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan Polres Karawang menjadi Polresta Karawang. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ferimaulana.

Dalam kesempatan tersebut, Ferimaulana juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., CFE atas dedikasi, pengabdian, serta kepemimpinannya selama menjabat sebagai Kapolres Karawang.

Di bawah kepemimpinannya, berbagai program pelayanan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta sinergi bersama pemerintah daerah, media, dan berbagai elemen masyarakat dinilai berjalan dengan baik. Berbagai upaya penegakan hukum maupun pendekatan humanis kepada masyarakat turut menjadi bagian dari kepemimpinannya selama bertugas di Kabupaten Karawang.

"Feri menilai kontribusi AKBP Fiki Novian Ardiansyah telah memberikan warna positif dalam membangun komunikasi yang baik antara Polri dengan masyarakat maupun insan pers, sehingga hubungan kemitraan dapat terus terjalin secara konstruktif.

Selain itu, AKPERSI juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada KOMBES POL. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si. sebagai Kapolresta Karawang.

Ferimaulana menyampaikan keyakinannya bahwa dengan pengalaman dan kepemimpinan Kombes Pol. Mario Prahatinto, Polresta Karawang akan semakin maju dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kami mengucapkan selamat mengemban amanah kepada Bapak Kombes Pol. Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam memimpin Polresta Karawang menuju institusi yang semakin Presisi, profesional, humanis, modern, serta dicintai masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Sinergi antara Polri dan insan pers dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kondusivitas daerah.

AKPERSI berharap hubungan harmonis yang selama ini telah terbangun dapat terus diperkuat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, serta saling menghormati fungsi dan tugas masing-masing demi kepentingan masyarakat luas.

Dengan berubahnya status menjadi Polresta, diharapkan institusi Kepolisian di Kabupaten Karawang mampu meningkatkan kapasitas organisasi, memperkuat pelayanan publik, mempercepat respons terhadap berbagai persoalan keamanan, serta semakin adaptif menghadapi dinamika sosial di tengah pertumbuhan wilayah yang begitu pesat.

Di akhir pernyataannya, Ferimaulana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kinerja Polresta Karawang agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif.

"Selamat dan sukses atas Pengukuhan Peningkatan Tipe Polres Karawang menjadi Polresta Karawang. Terima kasih kepada AKBP Fiki Novian Ardiansyah atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Polres Karawang. Selamat bertugas kepada Kombes Pol. Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang. Semoga Polresta Karawang semakin Presisi, profesional, humanis, dan terpercaya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang," tutup Ferimaulana.(red) 

Sabtu, 25 Juli 2026

Ketua Umum DPP AKPERSI Tegaskan Wartawan Nasionalis Masih Mendominasi Dunia Pers Indonesia


www.kabarsembilan.net,JAKARTA– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., mengingatkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak menggeneralisasi profesi wartawan, jurnalis, maupun media dalam penyampaian pidatonya pada acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyinggung istilah "londo ireng".

Menurut Rino Triyono, DPP AKPERSI menghormati Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Namun, ia berharap setiap penyampaian pendapat yang berkaitan dengan insan pers disampaikan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh wartawan, jurnalis, dan perusahaan media yang selama ini bekerja secara profesional.

"Kami mengingatkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak semua wartawan, jurnalis, maupun media adalah 'londo ireng'. Masih sangat banyak insan pers yang berjiwa nasionalis, idealis, berintegritas, dan profesional yang setiap hari menjalankan tugas jurnalistik untuk menjaga kepentingan bangsa, mengawal demokrasi, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat," ujar Rino Triyono.

Ia menegaskan bahwa wartawan, jurnalis, dan media memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, menjadi kontrol sosial, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh wartawan, jurnalis, maupun media yang berlandaskan fakta, data, dan kepentingan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kritik yang membangun merupakan bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara. Wartawan, jurnalis, dan media yang profesional justru hadir untuk membantu mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang perlu dievaluasi demi kepentingan rakyat dan kemajuan Indonesia," tegasnya.

Rino Triyono juga mengajak seluruh wartawan, jurnalis, perusahaan media, serta organisasi pers di Indonesia untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, profesionalisme, serta menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, DPP AKPERSI berharap hubungan antara pemerintah dengan wartawan, jurnalis, dan media dapat terus dibangun melalui komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta memahami peran masing-masing dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkuat demokrasi.

"Kami percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen besar untuk membangun Indonesia. Karena itu, kami berharap seluruh wartawan, jurnalis, dan media yang bekerja secara profesional, nasionalis, dan idealis tetap diberikan penghormatan sebagai mitra strategis bangsa dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui kritik yang objektif, berimbang, dan membangun," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum DPP AKPERSI menegaskan bahwa pers yang profesional bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra bangsa dalam menjaga demokrasi, memperjuangkan kepentingan rakyat, serta mengawal pembangunan nasional demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

"Wartawan, jurnalis, dan media yang berintegritas adalah aset bangsa. Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengawal demokrasi, menjaga persatuan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia."(red) 

Jumat, 24 Juli 2026

Dugaan Ketidaknetralan Panitia Pilkades Karang Haur Tuai Protes, AKPERSI Minta Penyelenggara Bertindak



www.kabarsembilan.net,BEKASI– Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur periode 2026–2034 mulai memanas. Sejumlah warga menyuarakan penolakan keras terhadap dugaan adanya oknum panitia Pilkades yang dinilai tidak menjaga netralitas dalam tahapan pesta demokrasi desa.

Warga menilai, panitia penyelenggara seharusnya berdiri di atas semua kepentingan dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon mana pun. Dugaan keterlibatan salah satu oknum panitia dalam kegiatan deklarasi bersama salah satu bakal calon memicu reaksi dari masyarakat.

AS, salah seorang warga Desa Karanghaur, menegaskan bahwa warga meminta adanya evaluasi terhadap panitia agar proses Pilkades berjalan jujur, adil, dan transparan.
"Kalau memang benar ada panitia yang tidak netral, kami menolak keras. Kami meminta dilakukan evaluasi, bahkan diganti jika terbukti, karena dikhawatirkan dapat mencederai pesta demokrasi di Desa Karanghaur," tegas AS.

Menurutnya, integritas panitia merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades. Apabila penyelenggara berpihak kepada salah satu calon, maka dikhawatirkan akan memunculkan konflik dan merusak kondusivitas desa.

Senada dengan itu, Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.Bj., C.E.J., mengecam keras apabila dugaan tersebut benar terjadi.
"Panitia Pilkades wajib menjaga netralitas. Jika benar ada oknum panitia yang ikut dalam deklarasi salah satu bakal calon, tindakan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi mencederai asas demokrasi yang jujur dan adil," ujarnya.

Ia meminta instansi yang berwenang segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi agar kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades tetap terjaga.
Secara hukum, penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana di daerah,
Salah satu prinsip yang harus dijunjung adalah penyelenggaraan yang profesional, jujur, adil, transparan, dan tidak memihak.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh panitia atau aparat dalam proses Pilkades, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur tindak pidana, seperti penyalahgunaan jabatan, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Penentuan adanya pelanggaran pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Pilkades Desa Karanghaur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari panitia maupun pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red) 

Rabu, 22 Juli 2026

AKPERSI Jabar Minta Dugaan Keberpihakan Panitia Pilkades Karang Haur Diusut Sesuai Aturan

www.kabarsembilan.net,BEKASI – Dugaan keterlibatan salah seorang panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam kegiatan deklarasi salah satu bakal calon kepala desa di Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di media sosial disertai foto yang diklaim memperlihatkan seorang panitia menghadiri deklarasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, sosok yang disebut bernama A,M, yang diketahui menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan pada Pemerintah Desa Karang Haur sekaligus menjadi anggota panitia Pilkades. Ia diduga hadir dalam kegiatan deklarasi salah satu calon kepala desa petahana yang berlangsung di Kampung Teluk Haur RT 003/RW 001, Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan atau penetapan resmi dari pihak berwenang mengenai adanya pelanggaran, sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai pentingnya menjaga independensi penyelenggara Pilkades. Pasalnya, panitia memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan tidak berpihak kepada calon mana pun.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 harus berlandaskan regulasi yang kuat serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

AKPERSI Jawa Barat: Netralitas Panitia Adalah Harga Mati

Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan pernyataan sikap tegas.

"Panitia Pilkades merupakan penyelenggara yang diberi amanah untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa. Apabila benar ada panitia yang secara terbuka menghadiri atau mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon, maka hal tersebut harus segera diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Netralitas penyelenggara adalah harga mati."Ujar Ahmad Syarifudin,Rabu(22/7/2026) 

Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa AKPERSI tidak berada pada posisi mendukung ataupun menyudutkan calon tertentu. Namun, organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong penyelenggaraan Pilkades yang transparan, jujur, dan sesuai ketentuan hukum.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Pilkades rusak hanya karena adanya dugaan keberpihakan penyelenggara. Bila terbukti melanggar aturan, tentu harus diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan."Tegasnya

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan dugaan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pebayuran: Regulasi Tidak Membenarkan Panitia Berpihak

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pebayuran, Mulyadi Al Zauhadi, S.E., M.Si., ketika dimintai tanggapan menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkades, panitia dituntut untuk bersikap netral.

Menurutnya, apabila seorang panitia ikut mendeklarasikan atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades.

"Menurut regulasi yang ada, panitia harus menjaga netralitas. Pada prinsipnya, panitia tidak dibenarkan ikut mendeklarasikan ataupun menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon karena tugas mereka adalah menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkades secara profesional dan adil."Terang Mulyadi

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan berdasarkan bukti.

Masyarakat berharap seluruh tahapan Pilkades di Desa Karang Haur dapat berjalan kondusif, demokratis, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik. Kepercayaan publik terhadap hasil Pilkades sangat bergantung pada profesionalisme panitia dan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.

Pemerintah juga telah menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkades harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mengedepankan integritas seluruh pihak yang terlibat agar menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red) 

Selasa, 21 Juli 2026

Laporan Mandek Di Tahap Penyelidikan,Kuasa Hukum Laela Rizky Pertanyakan Kinerja Polres Metro Kabupaten Bekasi



www.kabarsembilan.net,BEKASI– Kuasa Hukum Layla Rizki kembali melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi. Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa adanya perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurut kuasa hukum, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai hari ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tentu publik berhak bertanya, apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lambat," ujar Kuasa Hukum Layla Rizki.Selasa(21/7/2026) 

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

"Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena minimnya perkembangan perkara yang kami terima. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain menyoroti lambannya proses penyelidikan, kuasa hukum juga mengkritisi pembatalan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan dibatalkan dengan alasan penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menghambat jalannya proses hukum.

"Kami menghormati kondisi kesehatan setiap orang. Tidak ada seorang pun yang menginginkan penyidik sakit. Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah di Unit Resmob tidak ada penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses hukum tetap berjalan? Apakah kekurangan personel sampai satu penyidik berhalangan seluruh proses pemeriksaan ikut tertunda?" katanya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut justru semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara maksimal.

"Pelapor datang mencari keadilan. Jangan sampai pelayanan hukum kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja. Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki sistem kerja yang seharusnya mampu menjamin pelayanan tetap berjalan meskipun ada personel yang berhalangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan kliennya.

"Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Bila memang diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani dan tunjuk penyidik yang lebih profesional, objektif, serta memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika yang dilaporkan memiliki jabatan atau kekuasaan."

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami masih percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Justru karena itulah kami meminta pimpinan turun tangan agar perkara ini memperoleh perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut," pungkas Kuasa Hukum Layla Rizki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(red) 

Kamis, 16 Juli 2026

Tak Hanya Bangun Infastruktur,TMMD Ke-129 Bekali Warga Desa Wibawamulya Dengan Penyuluhan Hukum

www.kabarsembilan.net,BEKASI– Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026 di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Aula Desa Wibawamulya, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Turut hadir Babinsa Desa Wibawamulya Serka Jajat, Wakil BPD H. Acep, Kepala Dusun II Petrus, Ketua RT 01 Sopyan, Wakil Karang Taruna Ahmad, serta sekitar 20 warga.

Dalam pemaparannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.

"Program TMMD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis," ujarnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, Wakil BPD H. Acep menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di lingkungan desa agar tidak berkembang menjadi konflik hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapten Arm Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun BPD harus menjadi langkah pertama. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau telah mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 01 Sopyan mempertanyakan upaya penyelesaian sengketa antarwarga agar tidak mengganggu keamanan lingkungan. Kapten Arm Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, maupun aparat desa sebagai mediator serta tidak mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., selaku Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat.

"Melalui penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa, baik dari sisi fisik maupun kualitas sumber daya manusianya," ujar Dandim.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat dalam menyukseskan Program TMMD Ke-129.(red) 

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Diduga Beroprasi Tanpa Kepastian Perizinan,AKPERSI Bogor Minta APH Dan Pemprov Jabar Usut Tuntas PT.SOPA Nugraha


www.kabarsembilan.net,BOGOR– Aktivitas PT SOPA Nugraha yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga kembali menjalankan aktivitas operasional secara tertutup, meskipun sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Desa Cikuda, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.

Menurut Ade Suhanda, apabila benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, maka perlu dipastikan apakah perusahaan telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk kembali melakukan kegiatan operasional.

«"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, APH, serta dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, harus dipastikan apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.»

AKPERSI juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, di duga koordinasi operasional perusahaan disebut dilakukan oleh seorang koordinator lapangan yang dikenal dengan sapaan Mayor Dewan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT SOPA Nugraha mengenai jabatan dan kewenangan yang bersangkutan.

«"Semua perusahaan wajib menaati aturan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," tambah Ade Suhanda.»

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta menjaga kepentingan masyarakat.(red) 

Senin, 13 Juli 2026

Bangun Demokrasi Berkualitas,Ketua Umum AKPERSI Pererat Kemitraan Dengan Bawaslu Kota Prabu Mulih

www.kabarsembilan.net,PRABUMULIH– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih pada Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut secara khusus membahas peluang kerja sama dan sinergi antara DPP AKPERSI dan Bawaslu Kota Prabumulih yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kota Prabumulih sebagai perpanjangan tangan organisasi di daerah.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ, menyampaikan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan Bawaslu dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas.

"Silaturahmi ini bukan sekadar mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum membangun kerja sama yang berkelanjutan antara AKPERSI dan Bawaslu Kota Prabumulih. Implementasi program-program tersebut nantinya akan dijalankan melalui DPC AKPERSI Kota Prabumulih sehingga kolaborasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Rino Triyono.

Rino menambahkan, DPP AKPERSI berkomitmen mendorong DPC AKPERSI Kota Prabumulih untuk aktif bersinergi dengan Bawaslu melalui berbagai kegiatan, seperti pendidikan demokrasi, literasi media, pelatihan jurnalistik kepemiluan, sosialisasi pengawasan partisipatif, edukasi pencegahan hoaks, serta penyebarluasan informasi kepemiluan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua Umum DPP AKPERSI beserta jajaran. Menurutnya, media massa merupakan mitra strategis Bawaslu dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif dan demokrasi yang berkualitas.

"Kami menyambut baik silaturahmi ini. Sinergi antara Bawaslu dan AKPERSI menjadi langkah positif dalam memperkuat pendidikan politik masyarakat. Kami berharap koordinasi dengan DPC AKPERSI Kota Prabumulih dapat terus terjalin melalui berbagai kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga," ujar Afan Sira Oktrisma.

Dalam dialog tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah rencana kolaborasi yang akan dilaksanakan melalui DPC AKPERSI Kota Prabumulih, di antaranya penyelenggaraan seminar dan diskusi publik tentang kepemiluan, pelatihan jurnalistik dan pengawasan partisipatif, sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu, peningkatan literasi digital untuk menangkal hoaks dan disinformasi, serta publikasi edukatif mengenai tahapan pemilu dan pemilihan.

Melalui sinergi ini, DPP AKPERSI dan Bawaslu Kota Prabumulih berharap dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas. DPC AKPERSI Kota Prabumulih diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program kolaboratif tersebut di tingkat daerah.

Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua lembaga untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas demokrasi serta mendukung terwujudnya pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.(red) 

Viral Di Media Sosial, Plt.Bupati Bekasi Pastikan Jembatan CBL Masih Aman Digunakan Warga

‎www.kabarsembilan.net,BEKASI– Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau langsung kondisi Jembatan CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/7/2026), menyusul viralnya pemberitaan mengenai kerusakan jembatan yang disebut membuat warga melakukan patungan sebesar Rp10 juta untuk perbaikan.
‎Dalam peninjauan tersebut, Asep didampingi Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Camat Cibitung, serta Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih.
‎Asep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat melakukan pengecekan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai media massa.
‎"Hari ini kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah kami lihat, ternyata kondisi jembatan tidak separah yang diberitakan. Secara umum masih dalam keadaan baik dan tetap bisa digunakan oleh masyarakat," ujar Asep.
‎Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan, termasuk jalan-jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan warga.
‎"Kami mohon masyarakat bersabar. Insyaallah dalam waktu dekat, jalan-jalan yang memang perlu diperbaiki akan segera kami tangani. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian harga pekerjaan karena adanya kenaikan harga BBM yang berdampak pada meningkatnya harga material konstruksi," jelasnya.
‎Asep juga mengapresiasi kehadiran tim dari Itjen Kemendagri yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jembatan sebagai tindak lanjut atas informasi yang sempat viral.
‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Irban yang telah hadir. Beliau mendapat penugasan dari Bapak Irjen atas arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagai tindak lanjut dari informasi yang sempat viral," katanya.
‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penanganan infrastruktur sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah.(red) 

Gerak Cepat!Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Curanmor,Pelaku Tak Berkutik Saat Di Tangkap



www.kabarsembilan.net,BEKASI– Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.

Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.(red) 

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Sabtu, 11 Juli 2026

Antisipasi Banjir Dan Dukung Irigasi,Danramil 11/Pebayuran Turun Langsung Tinjau Normalisasi Kali Kalen Cabang



www.kabarsembilan.net,BEKASI – Danramil 11/Pebayuran Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Kapten Inf Sutikno, bersama Kepala Desa Karangreja, H. Midi, meninjau pelaksanaan normalisasi Kali Kalen Cabang di Kampung Bakung Poncol RT 07 RW 04, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Sabtu (11/7/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses normalisasi berjalan sesuai rencana sehingga mampu mengoptimalkan fungsi saluran air, mengurangi risiko banjir, sekaligus mendukung kebutuhan irigasi bagi lahan pertanian masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dusun 02 Usman, Ketua RW 04 Simun, serta Babinsa Desa Karangreja Peltu Yaya.

Kapten Inf Sutikno mengatakan, sinergi antara TNI dan pemerintah desa sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Normalisasi saluran air ini diharapkan mampu memperlancar aliran air, mengurangi potensi banjir, serta memberikan manfaat bagi para petani. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai agar hasil normalisasi tetap optimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangreja H. Midi mengapresiasi dukungan Koramil 11/Pebayuran dalam mengawal pelaksanaan normalisasi di wilayahnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan mengantisipasi dampak banjir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Program normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Pebayuran juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat tanggul kritis, memperlancar aliran sungai, serta mendukung sektor pertanian melalui peningkatan kapasitas saluran air. (red)

Sumber:Pendim 0509 Kabupaten Bekasi

Usai Pengunduran Febri Adriansyah,Prof.Dr.Rudi Margono Di Tunjuk Jadi Plt.Jampidsus



www.kabarsembilan.net,JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penyegaran pada jajaran pimpinan dengan menunjuk Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.sabtu(10/7/2026). 

Sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Jampidsus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), posisi yang diembannya sejak dilantik pada 18 Desember 2024.
Penunjukan Rudi Margono dinilai menjadi langkah strategis mengingat rekam jejaknya yang panjang sebagai jaksa karier. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu memulai karier di Kejaksaan RI pada 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan.
Selama lebih dari tiga dekade mengabdi, ia telah menempati berbagai jabatan penting di lingkungan Kejaksaan, khususnya pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengawasan.

Sejumlah posisi strategis yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Pada tahun 2025, Rudi Margono juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung.
Dari sisi akademik, Rudi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Humaniora dari Universitas Gadjah Mada.

Dalam perjalanan kariernya, Rudi Margono dikenal terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta berbagai perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, pengawasan internal, serta penanganan perkara korupsi berskala nasional, penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus diharapkan dapat menjaga kesinambungan kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(red). 

Rabu, 08 Juli 2026

Jelang Purna Tugas H.Ganda Bangun Mushola Dengan Dana Pribadi

‎www.kabarsembilan.net,KABUPATEN BEKASI – Menjelang berakhirnya masa pengabdiannya sebagai Kepala Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, H. Ganda memberikan sebuah hadiah yang penuh makna bagi masyarakat. Sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama dua periode kepemimpinannya, ia membangun sebuah mushola menggunakan dana pribadi.
‎Pembangunan mushola tersebut menjadi simbol kepedulian H. Ganda terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan ibadah dan syiar keagamaan di lingkungan Desa Wangunharja.
‎Selama memimpin desa, H. Ganda dikenal aktif mendorong pembangunan di berbagai sektor. Beragam pembangunan infrastruktur desa berhasil direalisasikan, diiringi dengan program pemberdayaan masyarakat serta perhatian terhadap kegiatan sosial dan keagamaan.
‎Kepeduliannya terhadap rumah ibadah juga telah menjadi bagian dari pengabdiannya. Selama menjabat, H. Ganda kerap memberikan bantuan untuk pembangunan maupun renovasi masjid dan mushola di sejumlah wilayah Desa Wangunharja. Selain itu, ia juga dikenal dermawan melalui berbagai kegiatan sosial, seperti santunan kepada anak yatim piatu, kaum dhuafa, dan masyarakat yang membutuhkan.
‎Menurut H. Ganda, pembangunan mushola ini merupakan ungkapan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya selama dua periode memimpin Desa Wangunharja.
‎"Ini bentuk terima kasih saya. Terima kasih sudah percaya kepada saya selama dua periode. Semoga jadi ladang amal buat kita semua," ujar H. Ganda. Selasa (07/07/2026)
‎Mushola yang dibangun di halaman Kantor Desa Wangunharja tersebut diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat, mulai dari pelaksanaan salat berjamaah, tempat mengaji anak-anak, majelis taklim, hingga berbagai kegiatan yang mempererat silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah antarwarga.
‎Pengabdian H. Ganda selama memimpin Desa Wangunharja diharapkan tidak hanya dikenang melalui berbagai pembangunan fisik yang telah direalisasikan, tetapi juga melalui warisan kepedulian sosial dan nilai-nilai kebersamaan yang terus memberi manfaat bagi masyarakat.
‎Masyarakat pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi H. Ganda selama memimpin desa. Mereka berharap mushola yang dibangun tersebut menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan membawa keberkahan bagi seluruh warga.
‎Semoga segala pengabdian dan kebaikan yang telah dilakukan H. Ganda selama memimpin Desa Wangunharja mendapat balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT serta menjadi inspirasi bagi para pemimpin untuk terus mengedepankan kepedulian kepada masyarakat.(red) 

Selasa, 07 Juli 2026

Resmikan Sekertariat DPN KOPVITNAS,Dr.Imam Supriyadi Tegaskan:"Kami Siap Sinergi Nasional Lindungi Obvious".


www.kabarsembilan.net,JAKARTA– Dewan Pimpinan Nasional Komunitas Peduli Objek Vital Nasional (DPN KOPVITNAS) secara resmi meresmikan Sekretariat DPN KOPVITNAS yang berlokasi di Landmark Pluit, Golden Rock, Jalan Pluit Selatan Raya Tower E3, RT.3/RW.9, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450.

Peresmian sekretariat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan koordinasi nasional dalam mendukung perlindungan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, ketahanan nasional, dan keberlanjutan pembangunan Indonesia.

Selain sekretariat yang berada di kawasan Pluit, Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KOPVITNAS berkedudukan di Smexindo Law Firm yang dipimpin oleh Rika Aryuna, S.E., S.H., M.M., beralamat di Jalan Riau Nomor 25, RT.9/RW.5, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kantor tersebut menjadi pusat administrasi, perencanaan, pengambilan kebijakan strategis, serta pelayanan organisasi dalam menjalankan roda kepengurusan KOPVITNAS secara nasional.

Peresmian Sekretariat DPN KOPVITNAS dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN KOPVITNAS, Dr. Imam Supriyadi, Wakil Ketua Umum DPN KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng., Johanes Soetikno, S.T., M.M. selaku Perwakilan Dewan Pengawas, Rino Triyono, S.Kom., S.H. selaku Perwakilan Dewan Pakar, serta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional KOPVITNAS.

Momentum peresmian ini menjadi langkah strategis organisasi dalam memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan sistem perlindungan Objek Vital Nasional yang profesional, modern, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN KOPVITNAS, Dr. Imam Supriyadi, menegaskan bahwa keberadaan sekretariat dan kantor organisasi merupakan bagian dari penguatan infrastruktur kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan program kerja KOPVITNAS di seluruh Indonesia.

"Peresmian sekretariat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi internal organisasi sekaligus membangun kolaborasi nasional dalam mendukung perlindungan Objek Vital Nasional. KOPVITNAS hadir sebagai organisasi yang profesional, independen, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga aset-aset vital bangsa," ujar Dr. Imam Supriyadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa tantangan terhadap keamanan Objek Vital Nasional semakin kompleks, baik yang bersifat konvensional maupun nonkonvensional, termasuk ancaman siber, perkembangan teknologi, hingga dinamika geopolitik global. Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta tata kelola pengamanan yang modern dan adaptif.

Menurutnya, KOPVITNAS akan terus mengembangkan berbagai program strategis, mulai dari pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, kajian kebijakan, edukasi publik, pendampingan kelembagaan, hingga pembangunan jejaring nasional sebagai kontribusi nyata dalam mendukung perlindungan Objek Vital Nasional.

Pada kesempatan tersebut, Johanes Soetikno, S.T., M.M. selaku Perwakilan Dewan Pengawas menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan menjadi bagian penting dalam mewujudkan organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Menurutnya, tata kelola organisasi yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap KOPVITNAS.

Sementara itu, Rino Triyono, S.Kom., S.H. selaku Perwakilan Dewan Pakar menyampaikan bahwa Dewan Pakar memiliki peran strategis dalam memberikan kajian ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta pemikiran konstruktif bagi pengembangan organisasi. Ia menilai perlindungan Objek Vital Nasional memerlukan kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan, akademisi, praktisi hukum, media massa, dunia usaha, dan masyarakat agar tercipta sistem pengamanan yang tangguh, profesional, dan berkelanjutan.

Keberadaan Sekretariat DPN KOPVITNAS di Landmark Pluit sebagai pusat koordinasi operasional organisasi serta Kantor DPN KOPVITNAS di Jalan Riau Nomor 25, Menteng, Jakarta Pusat, yang berkantor di Smexindo Law Firm pimpinan Rika Aryuna, S.E., S.H., M.M., diharapkan semakin memperkuat efektivitas pelayanan organisasi, memperluas jejaring kemitraan strategis, serta mempercepat implementasi program kerja KOPVITNAS di seluruh Indonesia.

Melalui peresmian ini, DPN KOPVITNAS kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi organisasi yang profesional, independen, kredibel, dan kolaboratif dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga keamanan Objek Vital Nasional sebagai aset strategis bangsa. Dengan semangat sinergi nasional, KOPVITNAS optimistis dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, maju, berdaulat, dan berdaya saing global, sejalan dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.(red).

Jumat, 03 Juli 2026

Sinergi Pemerintah Dan Dunia Usaha Menguat,Pemkab Bekasi Anugerahkan CSR Award 2026


www.kabarsembilan.net,KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar CSR Awards Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan yayasan yang telah berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung pembangunan daerah. Mengusung tema "Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera", kegiatan yang berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Kamis (02/06/2026) ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara tersebut melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pariwisata. Sebanyak 16 perusahaan, termasuk tiga yayasan, menerima penghargaan atas kontribusi nyata mereka dalam berbagai program sosial di Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, Plt. Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., unsur DPRD Kabupaten Bekasi, perwakilan Kodim, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Camat Se-Kabupaten Bekasi serta perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. menyampaikan bahwa program CSR merupakan wujud kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Sejalan dengan tagline Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, kami berharap kolaborasi antara pemerintah dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi semakin kuat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menuturkan, salah satu program yang sangat dirasakan manfaatnya adalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni sehingga dukungan dari perusahaan melalui program CSR sangat membantu pemerintah.

"Rumah merupakan kebutuhan primer masyarakat. Dengan rumah yang layak, diharapkan kualitas hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat juga akan meningkat. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada seluruh perusahaan dan yayasan yang telah memberikan kontribusinya," katanya.

Endin menjelaskan bahwa salah satu yayasan yang memberikan kontribusi besar adalah Yayasan Buddha Tzu Chi dengan pembangunan 250 unit rumah layak huni. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus menjalankan program Rutilahu setiap tahunnya.

Ia berharap ke depan semakin banyak perusahaan maupun yayasan yang terlibat dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, tidak hanya pada sektor perumahan, tetapi juga bidang lainnya yang masih membutuhkan perhatian.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mewakili Plt. Bupati Bekasi, kami mengucapkan selamat kepada para penerima CSR Awards Tahun 2026. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, sekaligus membawa keberkahan dan kemajuan bagi perusahaan maupun yayasan yang telah berpartisipasi," tuturnya.

Melalui penyelenggaraan CSR Awards 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kemitraan strategis dengan dunia usaha semakin erat sehingga pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat terus diwujudkan demi tercapainya Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera.(red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done